Perkembangan persoalan sosial, ekonomi, kesehatan, dan teknologi menuntut hukum Islam tetap responsif terhadap perubahan masyarakat. Namun, pelaksanaan ijtihad kontemporer tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan objek ijtihad, kompetensi pelaku, ketepatan metode, dan otoritas keilmuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas ijtihad kontemporer, karakteristik metode bayānī, ta‘līlī, dan istiṣlāḥī, serta bentuk pelaksanaannya secara individual dan kolektif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ushul fikih, konseptual, dan komparatif. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui analisis isi terhadap kitab-kitab ushul fikih, karya ulama klasik dan kontemporer, serta literatur mengenai metode penetapan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad tetap memiliki legalitas terhadap persoalan yang tidak diatur secara tegas dalam nash atau berada dalam wilayah dalil yang terbuka untuk penafsiran. Metode bayānī digunakan untuk memahami petunjuk nash melalui analisis kebahasaan, metode ta‘līlī mengembangkan hukum berdasarkan pencarian dan penerapan ‘illat, sedangkan metode istiṣlāḥī mempertimbangkan kemaslahatan, pencegahan kerusakan, dan tujuan syariat. Dalam tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, metode ilḥāq al-masā’il bi naẓā’irihā menjadi salah satu bentuk ijtihad berbasis mazhab dengan menghubungkan kasus baru kepada preseden fikih berdasarkan dasar pengaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode ini menempati posisi setelah metode qaulī dan sebelum metode manhajī serta dilaksanakan secara kolektif oleh para ahli. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam harus dibangun melalui keseimbangan antara otoritas nash, kesinambungan tradisi mazhab, ketepatan metodologis, pemahaman realitas, dan kompetensi pelaku ijtihad.
Copyrights © 2026