Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) merupakan salah satu ancaman transnasional yang berdampak terhadap keamanan maritim Indonesia. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara akibat hilangnya sumber daya perikanan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut, kesejahteraan masyarakat pesisir, serta efektivitas tata kelola maritim nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana praktik IUUF dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap keamanan maritim Indonesia serta menjelaskan perubahan orientasi kebijakan pemerintah dalam penanganannya pada periode 2014–2025. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari dokumen pemerintah, laporan organisasi internasional, artikel ilmiah, regulasi, serta berbagai publikasi yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan Teori Sekuritisasi yang dikembangkan oleh Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde untuk mengidentifikasi proses speech act, securitizing actors, referent object, dan extraordinary measures dalam kebijakan keamanan maritim Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 2014–2019 pemerintah Indonesia berhasil melakukan sekuritisasi terhadap ancaman IUUF melalui kebijakan Poros Maritim Dunia dan strategi penegakan hukum yang memberikan efek gentar terhadap pelaku. Namun, pada periode 2020–2025 terjadi pergeseran menuju desekuritisasi yang ditandai dengan menurunnya prioritas keamanan maritim sehingga efektivitas penanggulangan IUUF ikut melemah. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kembali agenda keamanan maritim melalui pendekatan sekuritisasi yang adaptif diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan IUUF tanpa mengabaikan kerja sama regional dan internasional.
Copyrights © 2026