Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu program prioritas nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk mancapai pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam menjalankan operasionalnya, Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah komponen yakni rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, dan anggota. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran pengawas Koperasi Desa Merah Putih dalam menjamin tata kelola transparan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang diteliti berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa jurnal, buku, dan artikel sehubungan peran pengawas koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawas memiliki peran penting dalam menjamin tata kelola transparan. Sebagaimana Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pengawas koperasi mempunyai dua tugas yakni mengawasi dan melaporkan hasil pengawasan dalam bentuk tertulis. Adapun wewenang pengawas koperasi yakni meneliti setiap catatan terkait operasional koperasi dan memperoleh segala bentuk keterangan yang dibutuhkan.
Copyrights © 2026