Reklame atau Iklan menjadi instrumen promosi yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan rokok, sehingga reklame rokok termasuk salah satu objek Pajak Reklame. Disisi lain menurut UU Kesehatan, rokok merupakan produk tembakau yang mengandung zat adiktif yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, dan Negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Permasalahan hukum lain muncul ketika kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat tersebut berhadapan dengan kepentingan fiskal daerah. Kota Padang sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Di Kota Padang sendiri juga ada Peraturan yang mengatur tentang Pajak Reklame Rokok yaitu Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame yang mengatur bahwa pajak reklame sebaagai salah satu objek pajak di Kota Padang, sehingga salah satu sumber Pendapatan Daerah Kota Padang juga bersumber dari Pajak Reklame Rokok, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Pemasangan reklame rokok di Kota Padang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan dan pembatasan tertentu, dan reklame rokok yang dipasang sesuai ketentuan hukum dikategorikan sebagai objek Pajak Reklame, sehingga Pemerintah Daerah Kota Padang berwenang untuk memungut Pajak Reklame rokok tersebut. Kedua, Kebijakan pembatasan izin, penertiban reklame rokok, dan tidak dipungutnya pajak reklame atas iklan rokok yang dilarang menunjukkan bahwa pajak reklame tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan daerah (fungsi budgetair), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial (social regulerend) untuk melindungi kesehatan masyarakat, sehingga dibutuhkan pengawasan, koordinasi antar perangkat daerah agar Peraturan Walikota Padang Nomor 64 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Copyrights © 2026