Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak Dodi Candra; Darmini Roza; Fitra Mulyawan
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/nhmerw28

Abstract

Pasal 1 angka (15) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sesuai dengan ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang saat ini melalui Program unggulan dengan tag line “Padang Rancak”, telah memfokuskan solusi terhadap pengelolaan sampah di Kota Padang. Akan tetapi, upaya tersebut belum berdampak secara optimal karena masih ada sekitar 10.950 ton jumlah timbunan sampah per tahun yang belum tertangani di Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintahan dalam pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak telah terlaksana dengan cukup baik meskipun masih memerlukan penguatan dari segi kesadaran masyarakat dan sarana prasarana. Bentuk layanan yang diberikan mencakup pada empat tahap yaitu pengumpulan, dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pengumpulan mandiri oleh masyarakat ke TPS yang disediakan dan pengumpulan terorganisir oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan, pengangkutan ke TPA yang dilakukan oleh DLH secara rutin setiap hari menggunakan dump truck, pengolahan melalui pemilahan, pengomposan, dan inovasi pengolahan sampah organik menggunakan maggot Black Soldier Fly (BSF) di TPA, serta penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah di Aie Dingin dengan luas sekitar 30,03 hektare. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak meliputi kepada beberapa bentuk yaitu armada dan sarana prasarana yang ada masih terbatas, jumlah tenaga kebersihan seperti supir dan pramu kebersihan masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang masih rendah dan belum merata di setiap kelurahan. Adapun Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Kota Padang Rancak diantaranya adalah; 1) kampanye Program “Zero Sampah”, 2) kerja sama lintas daerah dan pihak swasta, 3) pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan, 4) peningkatan infrastruktur pelayanan, 5) penegakan aturan hukum dengan membuat forum pengaduan secara online.
MEMBANGUN DEMOKRASI BERKUALITAS MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PILKADA SERENTAK 2024 Fitra Mulyawan; Zennis Helen
Ensiklopedia of Journal Vol 7, No 4 (2025): Vol. 7 No. 4 Edisi 2 Juli 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v7i4.2848

Abstract

Participatory oversight is a crucial element in building a quality democracy, especially in the 2024 simultaneous regional elections. This article examines the role of participatory oversight in ensuring transparency, accountability, and integrity in the electoral process. The method used is descriptive qualitative analysis with a literature study approach and secondary data from previous election monitoring reports. The article finds that community participation in election monitoring can prevent violations, increase public trust and strengthen the legitimacy of election results. Recommendations include community capacity building, socialization of participatory monitoring, and collaboration between election administrators and civil society.Keywords: Democracy, Participatory Supervision, Simultaneous Regional Elections 2024, Transparency, Accountability
Pengaturan Pemasangan Iklan Rokok Sebagai Objek Pajak Reklame di Kota Padang Muhammad Hamdi; Otong Rosadi; Fitra Mulyawan
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/djztmc14

Abstract

Reklame atau Iklan menjadi instrumen promosi yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan rokok, sehingga reklame rokok termasuk salah satu objek Pajak Reklame. Disisi lain menurut UU Kesehatan, rokok merupakan produk tembakau yang mengandung zat adiktif yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, dan Negara berkewajiban melindungi hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Permasalahan hukum lain muncul ketika kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat tersebut berhadapan dengan kepentingan fiskal daerah. Kota Padang sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia juga menghadapi persoalan serupa. Di Kota Padang sendiri juga ada Peraturan yang mengatur tentang Pajak Reklame Rokok yaitu Peraturan Walikota Padang Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame yang mengatur bahwa pajak reklame sebaagai salah satu objek pajak di Kota Padang, sehingga salah satu sumber Pendapatan Daerah Kota Padang juga bersumber dari Pajak Reklame Rokok, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Pemasangan reklame rokok di Kota Padang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan dan pembatasan tertentu, dan reklame rokok yang dipasang sesuai ketentuan hukum dikategorikan sebagai objek Pajak Reklame, sehingga Pemerintah Daerah Kota Padang berwenang untuk memungut Pajak Reklame rokok tersebut. Kedua, Kebijakan pembatasan izin, penertiban reklame rokok, dan tidak dipungutnya pajak reklame atas iklan rokok yang dilarang menunjukkan bahwa pajak reklame tidak hanya digunakan sebagai instrumen penerimaan daerah (fungsi budgetair), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial (social regulerend) untuk melindungi kesehatan masyarakat, sehingga dibutuhkan pengawasan, koordinasi antar perangkat daerah agar Peraturan Walikota Padang Nomor 64 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota  Padang.
Optimalisasi Pengawasan Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat Dalam Penggunaan Bahan Peledak Rachmi Sukma Dwinata; Susi Delmiati; Fitra Mulyawan
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 3 (2026): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/j8nrze13

Abstract

Pengawasan penggunaan bahan peledak diatur secara teknis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Bahan Peledak Komersial dan pengendalian diatur dalam Pasal 68 Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Hal ini terlihat dalam kasus PT Hasaba Global Materindo, yang memiliki izin resmi, tetapi gudangnya berada di lokasi rawan longsor. Hal serupa terjadi dalam kasus PT Manggilang Sumber Andesit (MASA). Meski telah menerima teguran dan surat klarifikasi karena izinnya habis, perusahaan tetap melakukan aktivitas penggunaan bahan peledak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Pengawasan dalam Penggunaan Bahan Peledak oleh Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara telah memiliki dasar kewenangan yang sah, namun, dalam praktiknya pelaksanaan kewenangan pengawasan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih dipengaruhi oleh keterbatasan faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, serta rendahnya tingkat kepatuhan dan budaya hukum pemegang izin. Akibatnya, pengawasan penggunaan bahan peledak masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan serta potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat. Optimalisasi Pengawasan penggunaan bahan peledak hanya dapat dicapai apabila pengawasan dilaksanakan secara sistematis, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil melalui penguatan pengawasan preventif dan represif, evaluasi berkelanjutan, sistem pelaporan yang terintegrasi, kejelasan pembagian wewenang, serta koordinasi lintas instansi. Tanpa pemenuhan prinsip-prinsip pengawasan tersebut, pengawasan penggunaan bahan peledak belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.