ABSTRAKPenelitian ini menganalisis efektivitas fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia pasca transformasi norma melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Secara normatif, putusan tersebut meredefinisi kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia yang semula bersifat mandiri menjadi wajib didasarkan pada kesepakatan wanprestasi atau melalui mekanisme peradilan guna melindungi hak konstitusional debitur. Menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif, penelitian ini mengevaluasi kinerja OJK melalui parameter Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah merespons perubahan norma tersebut melalui instrumen regulasi seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan penguatan sistem pengaduan melalui APPK serta LAPS SJK. Namun, secara empiris masih ditemukan kesenjangan (gap) efektivitas akibat tindakan non-prosedural pihak ketiga (debt collector) yang melakukan penarikan paksa di lapangan. Hal ini merefleksikan adanya tantangan pada implementasi asas kecermatan dalam pengawasan operasional. Penelitian menyimpulkan bahwa OJK perlu mengoptimalkan audit sanksi administratif dan digitalisasi pengawasan (SupTech) untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan martabat konsumen di sektor jasa keuangan.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Jaminan Fidusia, AAUPB, Perlindungan Konsumen, Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2025