Via Indah Yulianti
Universsitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman UNDARIS

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN BAIK TERHADAP EFEKTIVITAS FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Toyyibatun Noorhawa; Siska Pratiwi; Via Indah Yulianti; Putri Rizki Askamilati; Susila Esdarwati
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 01 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i01.1241

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini menganalisis efektivitas fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia pasca transformasi norma melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Secara normatif, putusan tersebut meredefinisi kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia yang semula bersifat mandiri menjadi wajib didasarkan pada kesepakatan wanprestasi atau melalui mekanisme peradilan guna melindungi hak konstitusional debitur. Menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif, penelitian ini mengevaluasi kinerja OJK melalui parameter Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah merespons perubahan norma tersebut melalui instrumen regulasi seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan penguatan sistem pengaduan melalui APPK serta LAPS SJK. Namun, secara empiris masih ditemukan kesenjangan (gap) efektivitas akibat tindakan non-prosedural pihak ketiga (debt collector) yang melakukan penarikan paksa di lapangan. Hal ini merefleksikan adanya tantangan pada implementasi asas kecermatan dalam pengawasan operasional. Penelitian menyimpulkan bahwa OJK perlu mengoptimalkan audit sanksi administratif dan digitalisasi pengawasan (SupTech) untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan martabat konsumen di sektor jasa keuangan.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Jaminan Fidusia, AAUPB, Perlindungan Konsumen, Mahkamah Konstitusi.