Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan TNI Angkatan Laut, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024. Permasalahan bertolak dari dualisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI AL, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai hukum pidana umum, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer beserta KUHPM sebagai hukum pidana khusus militer, sehingga menimbulkan ketidakpastian forum peradilan yang berwenang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil KDRT oleh prajurit TNI AL tetap tunduk pada UU PKDRT sebagai lex specialis, sedangkan secara formil yurisdiksi mengadili beralih ke Pengadilan Militer berdasarkan asas personalitas. Unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi pada terdakwa, namun yurisdiksi militer membawa pertimbangan kepentingan dinas yang memperlunak sanksi dan membatasi restitusi korban. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan mekanisme penanganan KDRT yang berorientasi pada korban.
Copyrights © 2026