Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT Nana Kurnia; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3001

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan TNI Angkatan Laut, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024. Permasalahan bertolak dari dualisme hukum yang berlaku bagi anggota TNI AL, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai hukum pidana umum, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer beserta KUHPM sebagai hukum pidana khusus militer, sehingga menimbulkan ketidakpastian forum peradilan yang berwenang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara materiil KDRT oleh prajurit TNI AL tetap tunduk pada UU PKDRT sebagai lex specialis, sedangkan secara formil yurisdiksi mengadili beralih ke Pengadilan Militer berdasarkan asas personalitas. Unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi pada terdakwa, namun yurisdiksi militer membawa pertimbangan kepentingan dinas yang memperlunak sanksi dan membatasi restitusi korban. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan mekanisme penanganan KDRT yang berorientasi pada korban.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Ngatiyono; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3002

Abstract

Penipuan online (online fraud) merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami pertumbuhan paling signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, pada periode Januari–Maret 2026 tercatat 10.583 laporan kasus penipuan online. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) pengaturan tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia; dan (2) penegakan hukum tindak pidana penipuan online dalam praktik di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penipuan online masih bersifat multi-instrumen dan terfragmentasi dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen tanpa adanya undang-undang khusus yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian kualifikasi delik dan disparitas penerapan hukum, penegakan hukum dalam praktik masih bercorak reaktif dan parsial, dengan empat kendala struktural utama yaitu keterbatasan forensik digital, kesulitan identifikasi pelaku, hambatan yurisdiksi lintas negara, dan tingginya dark number akibat rendahnya tingkat pelaporan korban. Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp9,5 triliun dalam periode November 2024 hingga Mei 2026, hanya Rp638,9 miliar yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme IASC. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus penipuan online sui generis, standardisasi pedoman penuntutan nasional, dan penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA UNTUK DIRI SENDIRI: ANALISIS YURIDIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Jody Agy Napitupulu; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3003

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahguna narkotika bagi diri sendiri melalui pendekatan yuridis normatif. Permasalahan utama yang diteliti adalah inkonsistensi penerapan asas kesalahan (mens rea) dalam praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia. Ketiadaan unsur bentuk kesalahan secara eksplisit dalam rumusan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebabkan pasal-pasal tersebut menjadi "pasal karet" yang berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Analisis kasus meliputi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 198/Pid.Sus/2024/PN.Spg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/Pid.Sus/2025/PT.SBY, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6728K/Pid.Sus/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana yang mengabaikan pembuktian niat atau maksud (mens rea) pelaku sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri bertentangan dengan asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung telah memberikan terobosan penting dengan menerapkan prinsip in dubio pro reo dan doktrin mens rea dalam perkara penyalahgunaan narkotika, namun diperlukan revisi undang-undang dan regulasi dari Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA TNI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Suharyono; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3006

Abstract

Status keprajuritan menempatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada kedudukan hukum khusus, namun tidak melepaskan mereka dari jangkauan hukum pidana nasional ketika melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI menurut hukum positif Indonesia dan menelaah pola pertanggungjawaban pidananya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengambil Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pembunuhan oleh anggota TNI bersifat dualistis: pada tataran materiil tetap tunduk pada rumusan delik umum dalam KUHP, sedangkan pada tataran formil forum peradilannya ditentukan oleh status personal pelaku berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bukan oleh sifat perbuatannya. Konstruksi ini bertentangan dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menghendaki prajurit pelaku pidana umum diadili di peradilan umum. Kajian terhadap putusan yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Militer membuktikan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana secara identik dengan doktrin peradilan umum, namun menambahkan pertimbangan kepentingan institusional TNI sebagai faktor pemberat, di samping menjatuhkan sanksi ganda berupa pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dengan mengadopsi model yurisdiksi berbasis sifat perbuatan (crime-based jurisdiction).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Muchamad Ariyanto Pradana; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3011

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pergeseran modus tindak pidana pengancaman dari ranah konvensional menuju ranah elektronik, sehingga menimbulkan persoalan hukum berupa tumpang tindih norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dalam hukum positif Indonesia serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan praktik penegakan hukum, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Ckr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengancaman elektronik tersebar dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE yang berkedudukan sebagai lex specialis, namun rumusannya masih bersifat terbuka sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penerapan. Pertanggungjawaban pidana pelaku ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan penghapus pidana, sebagaimana tercermin dalam putusan yang dikaji. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi norma serta penguatan pedoman penerapan pasal bagi aparat penegak hukum.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TANPA IZIN EDAR DI INDONESIA Nurkenda; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3012

Abstract

Peredaran obat tanpa izin edar merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 855/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa Marzuki alias Ki bin Ibrahim Ali, yang terbukti mengedarkan obat keras baik yang mengandung maupun tidak mengandung psikotropika tanpa izin edar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin menurut hukum pidana di Indonesia serta praktik penegakan hukumnya, dengan merujuk pada putusan tersebut sebagai studi kasus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana ini telah diatur secara tegas melalui Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersifat saling melengkapi dan diterapkan secara kumulatif. Namun, penegakan hukum dalam perkara a quo baru menjerat pelaku pada level pengecer, sementara aktor utama pengendali jaringan peredaran obat ilegal masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh proses peradilan, sehingga pengaturan normatif yang tegas belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang menyeluruh.
REHABILITASI PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Ebit Kartono Mandala Putra; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3013

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai salah satu bentuk sanksi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sejalan dengan tujuan pengaturan narkotika untuk mencegah dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum tindak pidana narkotika masih menunjukkan disparitas, di mana sebagian penyalahguna dan pecandu dijatuhi rehabilitasi, sementara sebagian lainnya dijatuhi pidana penjara. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep dan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dalam hukum positif Indonesia, serta pelaksanaannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 438/Pid.Sus/2025/PN.Jap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rehabilitasi dalam UU Narkotika belum memberikan batasan yang tegas mengenai tipologi pelaku maupun kriteria penjatuhan rehabilitasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Diperlukan revisi undang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang komprehensif, serta pedoman Mahkamah Agung untuk menyeragamkan penjatuhan sanksi rehabilitasi.
IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA KOMPETENSI DAN KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN: Studi Kasus Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd Franky Bangkit Sumardi; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3018

Abstract

Praktik kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap praktik kefarmasian tanpa kompetensi dan kewenangan serta menganalisis implikasi hukum pidana terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut memberikan implikasi berupa perlindungan hukum bagi masyarakat, penguatan profesionalisme tenaga kefarmasian, peningkatan kepastian hukum, serta memperkuat penegakan hukum kesehatan dalam menjamin pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu dan bertanggung jawab.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERANTARA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA: STUDI PUTUSAN NOMOR 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks Selamat Rapama Sihombing; Hotman Sinambela; Appe Hutauruk; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap perantara narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2024/PN.Bks. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh unsur tindak pidana, yaitu unsur setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, narkotika golongan I bukan tanaman, dan berat narkotika melebihi lima gram telah terbukti berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana juga telah memperhatikan aspek yuridis, fakta hukum, alat bukti, serta teori pertanggungjawaban pidana, teori penegakan hukum, dan teori pemidanaan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penegakan hukum terhadap perantara narkotika diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN SEKURITAS ATAS HILANGNYA DANA INVESTASI: ANALISIS DUGAAN ILEGAL AKSES PADA PT MIRAE ASSET SEKURITAS INDONESIA Tricia Elisabeth Napitupulu; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan sekuritas atas hilangnya dana investasi dalam kegiatan pasar modal serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh nasabah pada kasus dugaan ilegal akses terhadap akun investasi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengakomodasi perlindungan preventif maupun represif. Namun demikian, kasus dugaan ilegal akses pada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih menghadapi tantangan, khususnya pada aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan data, dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola perusahaan sekuritas, peningkatan keamanan siber, serta optimalisasi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perlindungan investor yang lebih efektif.