Penipuan online (online fraud) merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami pertumbuhan paling signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Bareskrim Polri, pada periode Januari–Maret 2026 tercatat 10.583 laporan kasus penipuan online. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) pengaturan tindak pidana penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia; dan (2) penegakan hukum tindak pidana penipuan online dalam praktik di Indonesia, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 640/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penipuan online masih bersifat multi-instrumen dan terfragmentasi dalam KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen tanpa adanya undang-undang khusus yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketidakpastian kualifikasi delik dan disparitas penerapan hukum, penegakan hukum dalam praktik masih bercorak reaktif dan parsial, dengan empat kendala struktural utama yaitu keterbatasan forensik digital, kesulitan identifikasi pelaku, hambatan yurisdiksi lintas negara, dan tingginya dark number akibat rendahnya tingkat pelaporan korban. Dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp9,5 triliun dalam periode November 2024 hingga Mei 2026, hanya Rp638,9 miliar yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme IASC. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan undang-undang khusus penipuan online sui generis, standardisasi pedoman penuntutan nasional, dan penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum di seluruh tingkatan.
Copyrights © 2026