Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Persoalan menjadi kompleks ketika pelakunya berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, termasuk KDRT, tetap diadili melalui mekanisme peradilan militer, bukan peradilan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme yurisdiksi serta ketegangan antara semangat UU PKDRT yang bersifat victim oriented dengan sistem peradilan militer yang cenderung menitikberatkan pada aspek disiplin dan kehormatan institusi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana KDRT menurut hukum pidana Indonesia serta penegakan hukum terhadap anggota TNI pelaku KDRT dalam praktik, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 4-K/PM.I-04/AD/I/2025 sebagai bahan kajian utama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma UU PKDRT relatif komprehensif, penegakannya terhadap anggota TNI memiliki karakteristik khas berupa intervensi kesatuan melalui mediasi berjenjang, dualisme mekanisme disiplin dan pidana, serta kompetensi absolut peradilan militer yang melekat berdasarkan status keprajuritan pelaku pada saat delik dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta penguatan independensi dan transparansi penegakan hukum di lingkungan TNI agar status keprajuritan tidak melemahkan perlindungan hukum bagi korban.
Copyrights © 2026