Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap guru yang memberikan tindakan berupa hukuman kepada siswa serta menganalisis pertanggungjawaban pidana dan batas perlindungan hukum terhadap guru dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan serta bahan hukum tersier yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum yang mengatur perlindungan profesi guru dan perlindungan hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi guru melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017. Namun perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh ketentuan perlindungan anak dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Guru hanya memperoleh perlindungan hukum apabila tindakan disiplin dilakukan secara proporsional, bertujuan mendidik, sesuai kewenangan dan tidak mengandung unsur kekerasan yang melampaui batas kewajaran.
Copyrights © 2026