Pengaturan harta perkawinan di Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap harta pribadi dan harta bersama, tetapi belum sepenuhnya mengakomodasi kontribusi riil, khususnya kontribusi non-finansial, serta kepastian dalam pembagian harta setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis refleksi prinsip hifz al-mal sebagai indikator rahmatan lil alamin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan praktik penyelesaian sengketa harta perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi UU Perkawinan, KHI, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 dan 597 K/AG/2016, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang dianalisis secara kualitatif normatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35–37 UU Perkawinan dan Pasal 85–97 KHI telah merefleksikan hifz al-mal dalam perlindungan harta dan akses terhadap keadilan, tetapi belum menetapkan parameter yang jelas untuk kontribusi non-finansial dan pembagian proporsional. Putusan MA menunjukkan bahwa kontribusi riil dapat menjadi dasar pembagian yang tidak selalu 50:50, sedangkan Putusan MK memperluas perlindungan harta melalui perjanjian perkawinan. Tiga kesenjangan utama ditemukan pada pengakuan kontribusi non-finansial, mekanisme pembuktian kontribusi, dan kepastian serta prediktabilitas hukum. Internalisasi hifz al-mal diperlukan untuk memperkuat keadilan substantif dan kepastian hukum dalam hukum harta perkawinan di Indonesia
Copyrights © 2026