Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)

LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM ISLAM: AL-QAḌĀ’, WILĀYAH AL-MAẒĀLIM, WILĀYAH AL-ḤISBAH, TAḤKĪM, DAN FATWA SERTA RELEVANSINYA DALAM SISTEM HUKUM KONTEMPORER

Nurul Adawia (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Wahyudi (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Pascasarjana)
Abd. Halim Talli (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Pascasarjana,)
Asni (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Pascasarjana,)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2026

Abstract

Penegakan hukum merupakan unsur fundamental dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan, pencegahan, penyelesaian sengketa, dan pembinaan masyarakat sesuai dengan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Namun demikian, masih terdapat anggapan bahwa sistem penegakan hukum Islam hanya berpusat pada lembaga peradilan, sehingga keberadaan lembaga lain beserta pembagian kewenangannya belum banyak dipahami secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat, landasan hukum, pembagian kewenangan, serta relevansi lembaga-lembaga penegak hukum dalam Islam yang meliputi al-Qaḍā’, Wilāyah al-Maẓālim, Wilāyah al-Ḥisbah, Taḥkīm, dan Fatwa dalam konteks sistem hukum kontemporer. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan terhadap Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih siyasah, literatur hukum Islam klasik dan kontemporer, serta berbagai sumber ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji konsep, fungsi, kewenangan, dan hubungan antarlembaga dalam sistem penegakan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap lembaga memiliki karakteristik dan kewenangan yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Al-Qaḍā’ berfungsi sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa, Wilāyah al-Maẓālim mengawasi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa, Wilāyah al-Ḥisbah menjaga ketertiban sosial dan aktivitas ekonomi, Taḥkīm menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai di luar peradilan, sedangkan Fatwa memberikan pedoman hukum atas persoalan yang berkembang di masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan, akuntabilitas, transparansi, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian sengketa yang terkandung dalam kelembagaan hukum Islam tetap relevan serta dapat memberikan kontribusi secara konkret terhadap penguatan sistem hukum kontemporer, yaitu pada independensi lembaga peradilan (melalui al-Qaḍā’), pengawasan kekuasaan publik (melalui Wilāyah al-Maẓālim), pengawasan pasar dan perlindungan konsumen (melalui Wilāyah al-Ḥisbah), penyelesaian sengketa alternatif (melalui Taḥkīm), serta perumusan panduan hukum keagamaan atas persoalan kontemporer (melalui Fatwa).

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific ...