Pemanfaatan hasil hutan memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat konflik kepentingan antara pemanfaatan hutan oleh masyarakat dan kepentingan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta menganalisis peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 67, masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih diakui memiliki hak untuk melakukan pemungutan hasil hutan bagi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, mengelola hutan berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sementara itu, Pasal 68 memberikan hak kepada masyarakat untuk menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan, memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai ketentuan hukum, memperoleh informasi kehutanan, memberikan saran dan pertimbangan, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kehutanan. Pemerintah bersama pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pemberian akses, pendampingan, kompensasi atas hilangnya akses terhadap hutan, dan pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemanfaatan hasil hutan harus dilaksanakan secara adil dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan hak masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan kelestarian fungsi hutan.
Copyrights © 2026