Perlindungan hukum terhadap korban merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak korban, memberikan rasa aman, serta mewujudkan kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban serta menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dengan praktik penanganan laporan di Polsek Kualuh Hulu. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan korban yang melaporkan tindak pidana di Polsek Kualuh Hulu, serta didukung studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum terlaksana secara optimal, terutama dalam pemenuhan hak atas informasi perkembangan perkara dan kepastian hukum. Berdasarkan keterangan tiga orang korban, proses penanganan laporan masih mengalami keterlambatan, komunikasi antara penyidik dan pelapor belum berjalan efektif, serta tindak lanjut laporan belum disampaikan secara jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan korban terhadap proses penegakan hukum. Hambatan yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, tingginya beban perkara, serta belum optimalnya sistem penyampaian informasi kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan melalui komunikasi yang lebih transparan, optimalisasi manajemen penanganan perkara, penguatan koordinasi antarpenyidik, serta pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.
Copyrights © 2026