Pemilu merupakan instrumen utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, sehingga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi hasil pemilu. Namun, proses rekrutmen penyelenggara pemilu sering kali tidak terlepas dari pengaruh jaringan sosial dan relasi kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola jaringan sosial yang digunakan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap peserta seleksi, mantan komisioner KPU, anggota tim seleksi, dan pemerhati pemilu, serta didukung oleh studi dokumentasi dan literatur. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selain faktor formal yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2023, proses seleksi juga dipengaruhi oleh jaringan sosial yang mencakup organisasi, pendidikan, asal daerah, partai politik, dan birokrasi. Jaringan tersebut berfungsi sebagai modal sosial yang memengaruhi akses informasi, dukungan, dan peluang keterpilihan peserta. Temuan ini menunjukkan bahwa proses seleksi belum sepenuhnya berlangsung secara meritokratis karena masih dipengaruhi oleh relasi sosial dan politik dalam arena demokrasi
Copyrights © 2026