Negara Indonesia sebagai negara hukum menghadapi berbagai tantangan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Fenomena kemerosotan hukum terlihat dari proses legislasi yang dinilai kurang partisipatif, tidak transparan, serta cenderung mengakomodasi kepentingan elit politik dan ekonomi. Di sisi lain, penegakan hukum masih menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan hukum yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kemerosotan pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia melalui perspektif Critical Legal Studies (CLS) yang dikembangkan oleh Roberto Mangabeira Unger dan Duncan Kennedy. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak sepenuhnya bersifat netral dan objektif, melainkan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan faktor ekonomi. Perspektif CLS menjelaskan bahwa hukum sering kali menjadi instrumen legitimasi kepentingan kelompok dominan sehingga menimbulkan kesenjangan antara cita-cita hukum dan praktik hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pembentukan dan penegakan hukum yang lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Copyrights © 2026