Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan terhadap praktik penegakan hukum melalui pemanfaatan analisis data, identifikasi bukti digital, manajemen perkara, hingga pendukung pengambilan keputusan. Namun demikian, Indonesia belum memiliki pengaturan hukum yang secara khusus mengatur penggunaan AI dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan nasional serta berbagai instrumen internasional, termasuk European Union AI Act, OECD AI Principles, UNESCO Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence, dan NIST AI Risk Management Framework. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan pengaturan mengenai transparansi algoritma, akuntabilitas, pengawasan manusia, tata kelola data, serta pertanggungjawaban hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi nasional yang menempatkan AI sebagai alat bantu dalam penegakan hukum dengan tetap menjamin prinsip due process of law, akuntabilitas, transparansi, proporsionalitas, dan pengawasan manusia.
Copyrights © 2026