Perkawinan anak di Nigeria telah mencapai tingkat krisis,dengan 43% perempuan menikah sebelum usia 18 tahun dan17% sebelum usia 15 tahun (UNICEF, 2023). Nigeria menempatiperingkat ketiga global dalam kasus ini, terutama akibat faktorkemiskinan, norma patriarkal, dan dualisme hukum antarahukum nasional, syariah, dan adat. Penelitian ini menganalisisakar masalah perkawinan anak melalui pendekatan hukum dansosiokultural, serta mengevaluasi dampaknya yang luas,termasuk risiko kematian maternal, putus sekolah, dan kerugianekonomi mencapai $10.3 miliar per tahun (1.2% PDB). Metodekualitatif dengan studi kasus dan analisis data sekunder (laporanUNICEF, dokumen hukum) serta wawancara dengan pemangkukepentingan mengungkap ketidakefektifan regulasi nasional,pengaruh kuat budaya dan agama di Nigeria Utara, serta dampaksistemik pada pembangunan. Rekomendasi kebijakan mencakupharmonisasi hukum, program bantuan tunai bersyarat, dankampanye edukasi berbasis komunitas untuk mengubah normasosial. Tanpa intervensi holistik, praktik ini akan terusmemperparah ketimpangan gender dan menghambatpencapaian SDGs.
Copyrights © 2025