Transformasi digital dalam sektor kesehatan Indonesia telah mendorong migrasi rekam medis konvensional menuju sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi, namun transisi ini membawa risiko kerentanan data yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kerangka hukum perlindungan data pasien di Indonesia, mengevaluasi tanggung jawab yuridis rumah sakit sebagai pengendali data, serta menyusun model legal opinion yang aplikatif bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, studi ini menemukan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menetapkan standar perlindungan yang ketat bagi data kesehatan sebagai informasi sensitif. Hasil analisis menunjukkan bahwa rumah sakit memikul kewajiban hukum mutlak atas keamanan data, sehingga diperlukan instrumen kebijakan internal yang sistematis untuk memitigasi risiko hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa legal opinion yang komprehensif bukan sekadar kajian teoretis, melainkan perangkat manajerial strategis yang esensial untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan RME di lingkungan rumah sakit.
Copyrights © 2026