Penelitian ini mengkaji kedudukan fitnah sebagai penghalang kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui perspektif Maqashid Syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, fatwa ulama, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghalang kewarisan yang disepakati ulama, seperti perbudakan, pembunuhan, perbedaan agama, dan perbedaan kewarganegaraan, memiliki ‘illah yang jelas, yaitu perlindungan terhadap harta, jiwa, serta terpeliharanya hubungan kasih sayang antara pewaris dan ahli waris. Sementara itu, penetapan fitnah sebagai penghalang kewarisan dalam KHI belum memiliki dasar analogi (qiyas) yang kuat menurut Maqashid Syariah, karena tidak ditemukan dalam literatur fikih sebagai penghalang hak waris dan menyebabkan faktor penghalangnya tidak terukur. Oleh karena itu, ketentuan tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam agar selaras dengan prinsip-prinsip syariat dan metode ijtihad yang tepat.
Copyrights © 2026