Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis negosiasi kekuasaan antara pemerintah, tokoh lokal, dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan di Kawasan Wisata Pantai Lasiana, Kota Kupang dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi dengan melibatkan informan dari pemerintah daerah, pengelola kawasan, tokoh lokal, pihak swasta, serta pelaku UMKM. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan kerangka analisis teori Power Cube dari John Gaventa yang mencakup dimensi bentuk kekuasaan, ruang kekuasaan, dan level kekuasaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan lahan di Pantai Lasiana merupakan hasil dari negosiasi kekuasaan yang kompleks dan multipolar antara ketiga aktor, di mana pemerintah memiliki kekuasaan formal melalui regulasi dan kebijakan namun tidak sepenuhnya dominan karena dibatasi oleh kekuasaan tersembunyi dan tidak terlihat yang dimiliki oleh tokoh lokal dan pihak swasta; tokoh lokal memanfaatkan legitimasi sosial dan historis untuk mempertahankan kontrol atas lahan, sementara pihak swasta menggunakan kekuatan modal dan akses perizinan untuk memperkuat posisinya dalam pengelolaan kawasan. Dalam dimensi ruang kekuasaan, interaksi antara ruang tertutup, ruang undangan, dan ruang klaim menjadi arena utama negosiasi antaraktor, sedangkan pada level kekuasaan, praktik pengelolaan menunjukkan bahwa dinamika lokal sangat memengaruhi implementasi kebijakan pemerintah daerah. Interaksi antaraktor cenderung berlangsung dalam bentuk kompromi, toleransi, dan penyesuaian kepentingan dibandingkan konflik terbuka. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Lasiana tidak hanya ditentukan oleh kebijakan formal, tetapi juga oleh relasi sosial, praktik informal, dan strategi aktor dalam mempertahankan kepentingannya, sehingga kawasan ini menjadi arena politik lokal di mana kekuasaan terus dinegosiasikan dalam praktik pengelolaan ruang wisata pesisir.
Copyrights © 2026