Pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan bagi terpidana korupsi telah diatur secara normatif dalam Pasal 10 jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun payung hukumnya cukup kuat, praktik penerapannya di pengadilan tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi yang signifikan: sebagian terpidana dijatuhi pidana tambahan ini sementara yang lain dengan karakteristik perkara serupa tidak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, faktor pertimbangan hakim, serta konsistensi penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam putusan pengadilan tipikor di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini menelaah sejumlah putusan Mahkamah Agung, di antaranya Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 dan Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, serta putusan peninjauan kembali Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pedoman yudisial yang baku menjadi akar inkonsistensi tersebut, yang pada gilirannya menggerus kepastian hukum (rechtssicherheit). Penelitian ini merekomendasikan perlunya Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur parameter objektif penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik guna menjamin konsistensi putusan sekaligus memperkuat fungsi pemidanaan sebagai sarana pencegahan korupsi. ABSTRACT The revocation of political rights as an additional criminal sanction for corruption convicts has been normatively regulated under Article 10 jo. Article 35 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP) and Article 18 paragraph (1) letter d of Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. Despite its strong legal basis, implementation in anti-corruption courts reveals significant inconsistency: some convicts receive this additional sentence while others with comparable case characteristics do not. This research aims to analyze the legal basis, judicial considerations, and consistency of the application of political rights revocation in Indonesian corruption court rulings. Using a normative juridical method with a case approach, this study examines Supreme Court decisions, including Decision Number 537 K/Pid.Sus/2014 and Number 1195 K/Pid.Sus/2014, as well as judicial review Decision Number 32 PK/Pid.Sus/2020. The findings indicate that the absence of standardized judicial guidelines is the root cause of this inconsistency, which in turn undermines legal certainty (rechtssicherheit). This research recommends the issuance of a Supreme Court Regulation establishing objective parameters for applying political rights revocation to ensure judicial consistency and strengthen the deterrent function of punishment in combating corruption.
Copyrights © 2026