Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia selama periode 1964–2022 dan menganalisis posisi instrumen Patriot Bond berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dalam kerangka reformasi administrasi perpajakan. Indonesia menghadapi tantangan rendahnya tax-to-GDP ratio yang hanya mencapai sekitar 9,31% pada tahun 2025, sehingga memerlukan penguatan kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain Historical Policy Analysis, Content Analysis, dan Comparative Policy Analysis, penelitian ini menelusuri evolusi kebijakan secara kronologis dan komparatif. Hasil penelitian menyusun Model Evolusi Kebijakan Tax Amnesty Indonesia yang terdiri atas enam tahap: (1) Revenue-Oriented Policy (1964), (2) Administrative Reform (1984), (3) Voluntary Compliance (2008), (4) Tax Base Expansion and Asset Repatriation (2016), (5) Data-Driven Tax Administration (2022), dan (6) Investment-Based Fiscal Policy (2026). Temuan utama menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari sekadar pengejaran penerimaan jangka pendek menuju administrasi perpajakan berbasis data dan kebijakan fiskal berbasis investasi. Analisis terhadap Patriot Bond mengonfirmasi bahwa instrumen ini bukanlah "Tax Amnesty Jilid III", melainkan fase evolusi baru yang mengintegrasikan insentif pajak dengan mobilisasi investasi domestik untuk keberlanjutan fiskal. Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi berupa model konseptual baru untuk memahami transformasi kebijakan perpajakan yang bersifat kumulatif melalui proses policy learning.
Copyrights © 2026