Pajak Penghasilan Badan adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh badan usaha yang berdomisili di Indonesia. Sementara itu, rekonsiliasi atau koreksi fiskal atas tunjangan karyawan (fringe benefits) merupakan proses penyesuaian laba komersial yang berbeda dari ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba bersih sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tunjangan karyawan berdampak pada pengurangan laba kotor karena biaya yang timbul dari tunjangan tersebut menjadi bagian dari beban karyawan yang terkait dengan pelaksanaan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui koreksi fiskal atas tunjangan karyawan dan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45 tahun 2019 dan 2020, serta untuk mengetahui pengaruh koreksi fiskal atas tunjangan karyawan terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Penentuan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling terhadap 28 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi fiskal atas tunjangan karyawan berpengaruh terhadap perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan LQ 45.
Copyrights © 2026