Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), tantangan yang dihadapi, serta kontribusinya terhadap efektivitas Transfer ke Daerah (TKD) dalam pembangunan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan pada APBN Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang mewakili unsur internal DPD RI, pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pangkep, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dan Pemerintah Kota Palopo, serta akademisi di bidang ekonomi pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengawasan DPD RI telah berjalan berdasarkan instrumen normatif, tetapi masih bersifat rekomendatif dan tidak mengikat karena secara konstitusional kewenangannya dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945; (2) tantangan pengawasan meliputi fragmentasi data antarinstansi, potensi tumpang tindih kewenangan dengan BPK dan DPR RI akibat belum adanya pembagian kerja yang jelas, serta adanya kebijakan pemangkasan TKD di tengah tahun anggaran; dan (3) kontribusi pengawasan DPD RI terhadap efektivitas TKD bersifat nyata, tetapi tidak langsung (indirect) dan cenderung terbatas apabila diukur melalui indikator makroekonomi agregat. Hal ini disebabkan karena fungsi pengawasan DPD RI lebih berperan sebagai variabel intervening yang mendorong penguatan akuntabilitas serta agenda-setting kebijakan daerah kepada pemerintah pusat. Triangulasi sumber menunjukkan bahwa pengawasan tersebut memberikan kontribusi bagi daerah, khususnya dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan TKD dan mendorong penguatan peran DPD RI ke depan.
Copyrights © 2026