Bandar udara sebagai objek vital nasional mewajibkan penerapan pengendalian jalan masuk (access control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) melalui kepemilikan Pas Bandar Udara Kendaraan. Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Komodo belum menerapkan pas kendaraan bagi kendaraan operasional di sisi udara, sehingga pemeriksaan di pos access control masih dilakukan secara manual. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan prosedur pengendalian jalan masuk kendaraan serta menganalisis dampak ketiadaan pas kendaraan terhadap ancaman keamanan bandara, serta merumuskan upaya mitigasi. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pas kendaraan secara signifikan menurunkan efektivitas tindakan profiling akibat timbulnya familiarity bias oleh petugas Aviation Security (Avsec). Hal ini juga menyebabkan hambatan pemeriksaan di security checkpoint, meningkatkan potensi resiko penyusupan (illegal entry), sabotase, penyeludupan barang berbahaya, dan risiko tabrakan serta foreign object debris (FOD). Kondisi ini juga menjadi temuan audit berstatus Open oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Penelitian ini merekomendasikan penertiban parkir kendaraan pribadi, pendataan kendaraan terotorisasi, pengetatan prosedur dan pendampingan kendaraan eksternal, serta percepatan koordinasi penerbitan pas bandar udara sesuai regulasi regulasi UU Nomor 1 Tahun 2009, PM 33 Tahun 2015 jo PM 167 Tahun 2015, dan KM 39 Tahun 2024.
Copyrights © 2026