Masalah sengketa tanah sering muncul akibat pemasukan tanah milik pihak lain ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa persetujuan pemilik sah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum serta menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Perdata, dipengaruhi faktor internal (niat buruk, rendahnya pemahaman hukum) serta eksternal (lemahnya pengawasan administrasi). Hakim memutus berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis demi keadilan serta perlindungan hak atas tanah. Disarankan instansi pertanahan meningkatkan transparansi dan ketelitian penerbitan sertifikat.
Copyrights © 2026