Dispensasi nikah adalah pemberian izin menikah oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Kejadian dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya Kabupaten Jember. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan antara usia dispensasi nikah dengan status kesehatan reproduksi, gizi, dan psikologis pada remaja putri yang telah mendapatkan dispensasi nikah di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan desain cross-sectional. Sampel penelitian berjumlah 20 responden dengan menggunakan teknik total sampling. Analisis uji bivariat yang digunakan dalam penelitian ini adalah Spearman's rho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara usia dispensasi nikah dengan status kesehatan reproduksi, gizi, dan psikologis. Hal ini dapat dilihat dari angka p-value masing-masing, yaitu 0,317; 0,404; dan 0,597. Angka p-value tersebut lebih besar dari α (0,05).
Copyrights © 2026