Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU No. 16 Tahun 2019 dalam meminimalisasi perkawinan di bawah umur di Desa Titi Merah, serta mengidentifikasi peran aparat dan faktor penghambatnya. Menggunakan metode kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam serta observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan regulasi belum efektif karena baru menyentuh aspek administratif birokrasi, tetapi gagal di tingkat lapangan. Terbukti sepanjang 2020–2025 terjadi 8 kasus pernikahan dini akibat absennya sosialisasi hukum masif dan sinergitas antar lembaga. Praktik ini dilanggengkan oleh faktor kedaruratan kehamilan (2 kasus), putus sekolah (2 kasus), dan kemiskinan ekstrem keluarga (4 kasus). Kesimpulannya, UU No. 16 Tahun 2019 cenderung menjadi hukum mati (dead law) akibat lemahnya budaya hukum masyarakat. Diperlukan solusi integratif berupa penyuluhan agresif, pengetatan dispensasi nikah, dan penguatan fungsi ekonomi keluarga.
Copyrights © 2026