Perkembangan teknologi digital yang pesat mendorong pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik atau e-commercedi Indonesia. Salah satu metode pembayaran yang paling banyak diminati masyarakat dalam berbelanja daring adalah Cash on Delivery (COD), yakni sistem pembayaran yang dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli. Kemudahan sistem COD menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang belum terbiasa dengan pembayaran digital. Namun, perkembangan sistem COD ini tidak lepas dari permasalahan hukum yang kerap terjadi di masyarakat, salah satunya adalah diterimanya barang oleh seseorang yang sama sekali tidak melakukan pemesanan. Fenomena ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait kewajiban hukum penerima barang, apakah wajib membayar atau berhak menolak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum peralihan hak milik atas barang COD yang diterima tanpa pesanan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi penerima barang yang tidak melakukan pemesanan dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan yang mengkaji peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya penguatan perlindungan hukum bagi penerima barang tanpa pesanan sekaligus menjadi referensi bagi pengembangan regulasi e-commerce yang lebih komprehensif ke depannya.
Copyrights © 2026