Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa pembaruan dalam pengaturan informed consent sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan informed consent dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta implikasinya terhadap keabsahan perjanjian terapeutik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent merupakan perwujudan unsur kesepakatan dalam perjanjian terapeutik. Apabila persetujuan diberikan tanpa informasi yang lengkap dan memadai, unsur kesepakatan dapat dianggap mengalami cacat kehendak sehingga perjanjian terapeutik berpotensi dimintakan pembatalan. Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, implementasi informed consent harus dipahami sebagai proses komunikasi yang menjamin terpenuhinya hak pasien atas informasi, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Kata kunci: Informed consent, Perjanjian terapeutik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Copyrights © 2026