Pangan wajib memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kehalalan sebelum dikonsumsi, tetapi sistem pangan tetap rentan terhadap kontaminasi dan penipuan mutu yang dapat membahayakan kesehatan serta merugikan konsumen secara finansial. Sementara itu, integrasi antara regulasi, teknologi deteksi, dan inovasi kemasan sebagai alat pengawasan belum banyak diteliti secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengenali berbagai jenis kontaminasi dan penipuan mutu pangan serta menganalisis pendekatan pengawasan yang bisa diterapkan dari perspektif regulasi, teknologi deteksi, dan teknologi pencegahan. Metodologi yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-kualitatif terhadap artikel ilmiah dan peraturan yang berhubungan dengan keamanan pangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencemaran pangan terjadi karena kontaminasi fisik, biologis, mikrobiologis, dan kimia, sedangkan penipuan terdiri dari tujuh jenis berdasarkan klasifikasi LPPOM MUI. Metode PCR multipleks dan ELISA terbukti efisien dalam mendeteksi pemalsuan daging dengan sensitivitas hingga 0,1%, dan kemasan cerdas berfungsi untuk mencegah penipuan melalui sistem autentikasi RFID. Selain itu, peraturan BPOM dan Undang-Undang Pangan serta Perlindungan Konsumen cukup komprehensif dalam menindak pelanggar, meskipun di lapangan masih terdapat masalah dalam penerapan pengawasan. Penelitian ini terbatas pada analisis literatur tanpa verifikasi empiris, sehingga disimpulkan bahwa pengendalian risiko pencemaran dan penipuan pangan memerlukan sinergi antara aspek konseptual, teknologi, dan regulasi yang didukung dengan kolaborasi pemerintah, pelaku industri, dan konsumen.
Copyrights © 2026