Balai Pemasyarakatan (Bapas) memegang peranan strategis dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan klien residivis penerima pembebasan bersyarat. Data Bapas Kelas II Bukittinggi menunjukkan bahwa dari 710 klien pembebasan bersyarat tahun 2025, sebanyak 56 orang merupakan klien residivis, sementara hanya terdapat 28 pembimbing kemasyarakatan yang bertugas di wilayah kerja mencakup 8 kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis peranan Bapas Kelas II Bukittinggi dalam pembimbingan klien residivis penerima pembebasan bersyarat, kendala yang dihadapi, dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pembimbingan telah dilaksanakan melalui mekanisme wajib lapor, kunjungan rumah, serta tahapan pembimbingan awal, lanjutan dan akhir yang disertai program kepribadian dan kemandirian, namun belum optimal karena tidak ada diferensiasi pola pembimbingan dengan klien non-residivis; (2) kendala bersumber dari faktor internal (keterbatasan SDM, anggaran, sarana-prasarana, dan kekosongan regulasi khusus) dan faktor eksternal (rendahnya kepatuhan klien dan stigma sosial); (3) upaya penyelesaian dilakukan melalui optimalisasi Pokmas Lipas, pembentukan Pos Bapas, peningkatan intensitas pembimbingan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat
Copyrights © 2026