Jurnal Fatwa Hukum
Vol. 9 No. 4 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KEBOCORAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH HACKER DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

NIM. A1011211030, SITI AULIA FATTIKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa dampak signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan data pribadi oleh lembaga negara. Namun, di balik kemajuan ini, ancaman terhadap keamanan data pribadi juga semakin meningkat, seperti yang terjadi pada kasus kebocoran data BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak tidak bertanggung jawab (hacker). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden kebocoran data tersebut, serta meninjau peristiwa tersebut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) serta dokumentasi terhadap kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Lokasi penelitian difokuskan pada kajian terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menimbulkan dampak nyata di lapangan berupa potensi penyalahgunaan data untuk penipuan dan pemalsuan identitas, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengendali data memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data pribadi, sehingga kebocoran yang terjadi mencerminkan adanya pelanggaran terhadap prinsip perlindungan data. Berdasarkan ketentuan UU PDP, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar 2% dari pendapatan tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 57, serta sanksi pidana berupa denda paling banyak hingga Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) sampai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan data menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya pelanggaran serta menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di masa mendatang. Kata Kunci: Perlindungan data pribadi, pertanggungjawaban hukum, keamanan informasi. The rapid advancement of information technology has significantly impacted various sectors, including the management of personal data by government institutions. However, alongside these developments, threats to data security have become increasingly prevalent, as exemplified by the data breach of BPJS Ketenagakerjaan caused by hackers. This study aims to analyze the legal responsibilities that arise from such incidents and to examine the breach from the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). This research uses a normative legal method with a descriptive qualitative approach. Data collection was conducted through literature review and documentation of relevant laws and case studies. The study focuses on BPJS Ketenagakerjaan and other authorized institutions involved in supervising and enforcing data protection regulations. he results of the study indicate that the leakage of personal data of BPJS Ketenagakerjaan participants not only causes real impacts in the field, such as the potential misuse of data for fraud and identity forgery, but also gives rise to legal consequences under the Personal Data Protection Law (UU PDP). BPJS Ketenagakerjaan, as a data controller, is legally obligated to ensure the security, confidentiality, and integrity of personal data; therefore, any data breach reflects a violation of personal data protection principles. Based on the provisions of the UU PDP, such violations may result in administrative sanctions in the form of fines of up to 2% of annual revenue as stipulated in Article 57, as well as criminal fines of up to IDR 4,000,000,000 (four billion rupiah) to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiah) pursuant to Articles 67, 68, and 69. Therefore, strengthening data security systems is an essential measure to prevent similar violations and to avoid more severe legal consequences in the future. Keywords: Personal data protection, legal accountability, information security

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...