Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat serta kontribusinya dalam meningkatkan pemahaman aparatur mengenai penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi, partisipasi langsung, dokumentasi, dan analisis hasil diskusi selama kegiatan berlangsung. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini meningkatkan pemahaman peserta mengenai hak atas kesehatan, prinsip nondiskriminasi, hak pasien, serta perlindungan hak tenaga kesehatan. Selain itu, teridentifikasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, seperti keterbatasan tenaga kesehatan, tingginya beban kerja, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan berbasis HAM memerlukan peningkatan kapasitas aparatur secara berkelanjutan, sinergi antarinstansi, serta komitmen pemerintah dalam memenuhi hak atas kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas HAM menjadi strategi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, adil, berkualitas, dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Copyrights © 2026