Lovita Yoghurt merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jatinangor yang memproduksi yoghurt sebagai minuman fermentasi hasil inovasi dosen Universitas Padjadjaran. Lovita Yoghurt memiliki potensi pasar yang baik, namun produk ini belum memiliki sertifikat halal dan memerlukan pendampingan untuk memenuhi persyaratan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapan Lovita Yoghurt dalam memperoleh sertifikasi halal melalui penguatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Metode yang digunakan meliputi identifikasi kondisi awal usaha, sosialisasi regulasi sertifikasi halal, pendampingan penyusunan dokumen SJPH, verifikasi bahan baku dan pemasok, serta pendampingan pengajuan sertifikasi halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa satu dokumen Manual SJPH berhasil disusun sebagai dasar implementasi sistem jaminan halal, sebanyak 24 bahan baku yang digunakan dalam proses produksi telah diverifikasi status kehalalannya, serta seluruh persyaratan administrasi berhasil dipenuhi. Pendampingan yang dilakukan meningkatkan kesiapan mitra dalam menerapkan SJPH dan mengelola dokumen sertifikasi halal secara mandiri. Program ini menghasilkan luaran berupa diterbitkannya sertifikat halal bagi produk Lovita Yoghurt, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Copyrights © 2026