Penelitian berjudul Kajian Manajemen Hak Cipta Musisi Joe Arda ini dilandasi oleh keingintahuan peneliti dalam mengungkapkan bentuk manajemen hak cipta musisi di Lubuklinggau yaitu Joe Arda. Melalui keingintahuan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait edukasi kekayaan intelektual pada dunia pendidikan yang saat ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai dengan menjadi tambahan referensi bagi guru maupun calon guru terkait pengetahuan tentang kekayaan intelektual hak cipta karya musik. Melalui penelitian ini, diharapkan pengenalan terhadap hak cipta karya musik dapat diterapkan secara mandiri oleh guru maupun calon guru pada masing-masing sekolah. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif yang dirasa sesuai dengan topik penelitian dengan hasil belum jelas. Metode kualitatif yang diterapkan pada penelitian ini secara garis besar terdiri atas 5 tahap yaitu tahap penetapan lingkup lokasi dan waktu; tahap pengumpulan data primer dan sekunder; tahap analisis data menggunakan teknik transkrip dan reduksi, tahap validasi, serta tahap penyajian data dalam bentuk laporan dan artikel ilmiah. Proses mengkaji pada penelitian ini menerapkan teori manajemen secara umum yang disampaikan oleh Terry & Rue sebagai landasan utamanya. Hasil kaji menunjukkan bahwa manajemen hak cipta musisi Joe Arda dikelola bersama dengan suatu bada pengelola hak cipta di Lubuklinggau yaitu Joe Arda. Pada pengelolaannya, musisi Joe Arda bersama Nano and Friend telah menerapkan tiga fungsi pokok manajemen secara umum. Secara singkat, terdapat tiga strategi perlindungan terhadap hak cipta karya musisi Joe Arda yang berkaitan dengan fungsi perencanaan dan pengorganisasian, satu strategi perlindungan terhadap musisi Joe Arda agar tidak melanggar hak cipta karya musisi lain tanpa disengaja yang berkaitan dengan fungsi perencanaan, serta dua tindakan penyesuaian apabila musisi Joe Arda mengalami kasus hak cipta yang berkaitan dengan fungsi pengawasan
Copyrights © 2026