Penelitian ini menganalisis peran Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AD serta mengidentifikasi faktor hambatan yang memengaruhi efektivitas penyidikan di wilayah hukum Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan unsur penyidik Denpom V/4 Surabaya dan data rekapitulasi penanganan perkara tahun 2023–2025, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, lituratur hukum, artikel ilmiah bereputasi, dan dokumen resmi. Analisis data dilakukan secara kualitatif komprehensif dengan pisau analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi Militer merupakan organ penyidik utama dalam sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam praktik operasional, penyidik menjalankan rangkaian kewenangan yang meliputi penerimaan laporan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, tindakan paksa (penangkapan, penggeledahan, penyitaan), permintaan bantuan ahli, hingga pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Oditurat Militer. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara normatif telah sesuai dengan ketentuan acara pidana militer, namun efektivitas penegakan hukumnya mengalami beberapa kendala signifikan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan kuantitas penyidik, belum meratanya kompetensi investigasi digital forensik, keterbatasan sarana pendukung penanganan bukti elektronik, prosedur koordinasi antarlembaga yang memakan waktu, serta belum tersedianya mekanisme kerja sama operasional yang taktis untuk mengakses data perbankan dan lalu lintas telekomunikasi. Strategi penguatan kapasitas penyidik, standardisasi tata kelola bukti elektronik (digital chain of custody), modernisasi fasilitas forensik digital, serta pembentukan pola kerja sama lintas instansi yang terintegrasi sangat diperlukan guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas penyidikan perkara pidana militer.
Copyrights © 2026