Penelitian ini membahas tentang “analisis fiqih muamalah terhadap praktek pemungutan uang parkir pada pasar rabu di desa kualu tambang”. Maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana praktek pemungutan uang parkir di kawasan pasar rabu di desa kualu tambang. Kedua, bagaimana tinjauan hukum fiqih muamalah dalam pemungutan uang parkir di kawasan pasar rabu desa kualu tambang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Sosial, Yuridis dan Syar’i, maksudnya adalah selain di dalam Al-Qur’an dan Hadits penulis juga mencoba mengaitkannya dengan hukum-hukum perundang-undangan mengenai pemungutan uang parkir serta dengan melakukan proses pemahaman juru parkir dan masyarakat yang mendukung persoalan yang dibahas. Selain itu, alat yang digunakan dalam pengumpulan data ialah dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara serta Quisioner sehingga penulis lebih mudah dalam mengumpulkan serta menyusun penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa juru parkir tidak pernah menaikkan biaya retribusi diatas ketentuan namun yang menjadi alasan juru parker menerima di atas ketentuan yaitu karena faktor tidak adanya gaji yang tetap dan adanya unsur ke ikhlasan masyarakat untuk memberikan biaya parkir di atas ketentuan. Pemungutan biaya retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an atau Hukum Ekonomi Islam. Di mana pada prakteknya, pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem penitipan atau dalam Fiqih muamalah dikenal dengan akad wadi’ah dan sistem upah atau dikenal dengan akad Ijaroh.
Copyrights © 2026