Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Menggunakan Qris dalam Transanksi Jual Risvan Akhir Roswandi; Dea Agustin
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.228

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam sistem pembayaran masyarakat, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS hadir sebagai inovasi pembayaran non-tunai yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli. Namun, dalam perspektif hukum Islam, sistem pembayaran ini perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembayaran QRIS dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS dalam transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi prinsip kerelaan (an-taradhin), kejelasan akad, kemudahan transaksi, dan tidak mengandung unsur riba. Namun, terdapat potensi risiko seperti gharar, penipuan digital, dan penyalahgunaan data yang harus diantisipasi agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Pembayaran Menggunakan Qris dalam Transanksi Jual Risvan Akhir Roswandi; Dea Agustin
Indo Green Journal Vol. 4 No. 2 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i2.228

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam sistem pembayaran masyarakat, salah satunya melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS hadir sebagai inovasi pembayaran non-tunai yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam transaksi jual beli. Namun, dalam perspektif hukum Islam, sistem pembayaran ini perlu dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembayaran QRIS dalam transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan QRIS dalam transaksi jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi prinsip kerelaan (an-taradhin), kejelasan akad, kemudahan transaksi, dan tidak mengandung unsur riba. Namun, terdapat potensi risiko seperti gharar, penipuan digital, dan penyalahgunaan data yang harus diantisipasi agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Analisis Fiqih Muamalah terhadap Praktek Pemungutan uang Parkir pada Pasar Rabu di Desa Kualu Tambang Risvan Akhir Roswandi
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.835

Abstract

Penelitian ini membahas tentang “analisis fiqih muamalah terhadap praktek pemungutan uang parkir pada pasar rabu di desa kualu tambang”.  Maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama bagaimana praktek pemungutan uang parkir di kawasan pasar rabu di desa kualu tambang. Kedua, bagaimana tinjauan hukum fiqih muamalah dalam pemungutan uang parkir di kawasan pasar rabu desa kualu tambang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Sosial, Yuridis dan Syar’i, maksudnya adalah selain di dalam Al-Qur’an dan Hadits penulis juga mencoba mengaitkannya dengan hukum-hukum perundang-undangan mengenai pemungutan uang parkir serta dengan melakukan proses pemahaman juru parkir dan masyarakat yang mendukung persoalan yang dibahas. Selain itu, alat yang digunakan dalam pengumpulan data ialah dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara serta Quisioner sehingga penulis lebih mudah dalam mengumpulkan serta menyusun penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa juru parkir tidak pernah menaikkan biaya retribusi diatas ketentuan namun yang menjadi alasan juru parker menerima di atas ketentuan yaitu karena faktor tidak adanya gaji yang tetap dan adanya unsur ke ikhlasan masyarakat untuk memberikan biaya  parkir di atas ketentuan. Pemungutan biaya retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam Al-Qur'an atau Hukum Ekonomi Islam. Di mana pada prakteknya, pemungutan retribusi parkir menggunakan sistem penitipan atau dalam Fiqih muamalah dikenal dengan akad wadi’ah dan sistem upah atau dikenal dengan akad Ijaroh.