Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kedudukan hukum serikat pekerja dalam memperjuangkan aspirasi peningkatan upah demi mewujudkan kesejahteraan pekerja berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja memiliki landasan hukum yang kokoh berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 untuk menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi pengupahan. Dalam Putusan Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG, PUK FSPIP KBBI PT Hwaseung Indonesia berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi 1 yang secara aktif melakukan advokasi hukum guna mempertahankan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai belum ditempuhnya sarana upaya administratif (banding administratif) oleh Penggugat, sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hal ini membuktikan bahwa perjuangan serikat pekerja dalam menjaga kepastian hukum upah tidak hanya berlangsung pada ranah perundingan bipartit dan aksi kolektif, tetapi juga mencakup langkah advokasi hukum di peradilan tata usaha Negara.
Copyrights © 2026