Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perbuatan Nabi Muhammad SAW. atau Af’al Nabi sebagai salah satu sumber hukum dalam disiplin ilmu Ushul Fiqih. Secara metodologis, Af’al Nabi tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap dalil tekstual (nas), tetapi juga sebagai instrumen penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal) maupun ambigu. Artikel ini mengkaji klasifikasi perbuatan Nabi ke dalam kategori umum ('am), khusus (khash), mutlak, dan muqayyad, serta implikasinya terhadap penetapan hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram). Penelitian ini menggunakan pendekatan , penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika perbuatan Nabi memberikan ruang bagi fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer di bidang sosial, ekonomi, dan politik. Dengan mengintegrasikan dalil qauli dan fi’li, hukum Islam mampu mempertahankan relevansinya di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan esensi orisinalitas syariat.
Copyrights © 2026