Penelitian ini mengkaji akuntabilitas hukum dan dilema etis Penyelia Halal pasca-pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pokok masalah penelitian terletak pada ketidakseimbangan antara tanggung jawab hukum Penyelia Halal dan lemahnya perlindungan profesi serta kewenangan pengawasan yang dimiliki. Penelitian bertujuan menganalisis batas akuntabilitas hukum Penyelia Halal dan mengonseptualisasikan kedudukannya dalam perspektif fikih siyasah sebagai instrumen al-hisbah modern. Metode yang digunakan ialah penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan regulasi, buku, jurnal, dan literatur ilmiah terkait penyelia halal, akuntabilitas hukum, dan fikih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Jaminan Produk Halal masih menempatkan Penyelia Halal pada posisi rentan secara struktural meskipun memikul tanggung jawab hukum besar, sehingga diperlukan penguatan regulasi, perlindungan profesi, dan legitimasi kelembagaan pengawasan halal.
Copyrights © 2026