Good Corporate Governance (GCG) merupakan seperangkat prinsip tata kelola yang mengatur hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya guna mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penerapan prinsip GCG menjadi semakin penting di tingkat daerah, termasuk di Kota Tasikmalaya, mengingat keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai badan usaha lain yang berperan strategis dalam menopang pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana penerapan prinsip-prinsip GCG dapat diwujudkan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Tasikmalaya, serta mengidentifikasi hambatan yuridis dan struktural yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa dasar hukum penerapan GCG di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (TARIF) belum sepenuhnya diterapkan secara optimal, terutama karena adanya intervensi kebijakan pemerintah daerah, lemahnya kompetensi manajerial, serta minimnya sistem pengawasan yang terintegrasi. Untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat di Kota Tasikmalaya, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta komitmen bersama antara pemerintah daerah, direksi, dewan pengawas, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip GCG secara konsisten.
Copyrights © 2026