Pesatnya perkembangan industri kosmetik saat ini menuntut penguatan regulasi yang mampu menjamin keamanan dan mutu produk, terutama di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal. Tinjauan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kerangka regulasi kosmetika di Indonesia yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta membandingkannya dengan standar internasional guna memetakan arah peningkatan daya saing produk domestik dan meningkatkan keamanan konsumen. Metode yang digunakan adalah studi literatur deskriptif komparatif yang membandingkan enam aspek regulasi yaitu: dasar hukum, mekanisme registrasi, labeling, pengaturan bahan, serta pengawasan pra-pemasaran dan pasca-pemasaran. Objek perbandingan mencakup ASEAN Cosmetic Directive (ACD), Regulasi European Cosmetic (EC) No. 1223/2009, dan Federal Food, Drug, and Cosmetics Act (FD&C Act) yang diperkuat oleh Undang-Undang Modernisasi Regulasi Kosmetik (Modernization of Cosmetics Regulation Act (MoCRA)). Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem Notifikasi dan kewajiban Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku di ACD. Namun, regulasi Uni Eropa dinilai jauh lebih ketat, dalam mengaplikasikan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan Laporan Kemanan Produk Kosmetik (Cosmetic Product Safety Report (CPSR)) serta menetapkan daftar bahan terlarang yang lebih luas. Sementara itu, regulasi FDA Amerika Serikat cenderung menitikberatkan pengawasan pada fase pasca-pemasaran, meskipun MoCRA telah menetapkan kewajiban pendaftaran produk (product listing). Penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia telah menerapkan sistem pengawasan kombinasi, yaitu lebih proaktif dari FDA tetapi tidak lebih ketat dari EU. Oleh karena itu, Indonesia masih dapat memperkuat aspek keamanan pra-pemasaran untuk meningkatkan daya saing global dan mempermudah jalur ekspor.
Copyrights © 2026