Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Studi In Silico Potensi Antidiabetes Senyawa pada Black Garlic sebagai Inhibitor Enzim DPP-4 Sudirman, Virgiana Keisha Rajabi Johni; Priana, Diva Dhaifina Mazaya; Puspitasari, Citra Dewi; Hutapea, Ezra Calista; Muntashir, Ilham Mohammad; Pribadi, Alya Puteri Agustina; Parameswari, Natashya; Aulifa, Diah Lia
Indonesian Journal of Pharmaceutical Science and Technology Vol 11, No 2 (2024)
Publisher : Indonesian Journal of Pharmaceutical Science and Technology

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/ijpst.v11i2.47506

Abstract

Diabetes mellitus merupakan penyakit kronis yang berkaitan dengan gangguan metabolisme glukosa darah. Black Garlic memiliki potensi sebagai antidiabetes karena mengandung berbagai senyawa yang dapat mengontrol kadar gula darah seperti asam fenolik, senyawa flavonoid dan S-allyl-L-cysteine (SAC). DPP-4 merupakan enzim yang berperan penting sebagai target terapeutik dari gliptin dalam pengobatan diabetes mellitus mellitus tipe II. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan membuktikan potensi senyawa pada Black Garlic sebagai inhibitor enzim DPP-4 secara in silico melalui metode penambatan molekuler. Berdasarkan hasil penelitian, SAC memiliki nilai energi ikatan sebesar -5,36 kkal/mol dan nilai konstanta inhibisi sebesar 118,08 μM. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan antara senyawa SAC dengan enzim DPP-4 bersifat stabil dan terbukti berpotensi sebagai inhibitor enzim DPP-4 dibandingkan keempat senyawa uji lainnya. Namun, senyawa SAC tidak lebih baik dari ligan alaminya karena memiliki nilai energi ikatan dan konstanta inhibisi yang lebih kecil. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa senyawa SAC pada Black Garlic tidak lebih efektif dibandingkan dengan ligan alaminya yaitu Vildagliptin tetapi tetap dapat berpotensi sebagai inhibitor enzim DPP-4.
TINJAUAN REGULASI KOSMETIKA DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN REGULASI INTERNASIONAL (ASEAN, EU, & FDA) Priana, Diva Dhaifina Mazaya; Mita, Soraya Ratnawulan
Farmaka Vol 24, No 2 (2026): Farmaka (Juli)
Publisher : Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/farmaka.v24i2.70413

Abstract

Pesatnya perkembangan industri kosmetik saat ini menuntut penguatan regulasi yang mampu menjamin keamanan dan mutu produk, terutama di tengah maraknya peredaran kosmetik ilegal. Tinjauan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kerangka regulasi kosmetika di Indonesia yang diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta membandingkannya dengan standar internasional guna memetakan arah peningkatan daya saing produk domestik dan meningkatkan keamanan konsumen. Metode yang digunakan adalah studi literatur deskriptif komparatif yang membandingkan enam aspek regulasi yaitu: dasar hukum, mekanisme registrasi, labeling, pengaturan bahan, serta pengawasan pra-pemasaran dan pasca-pemasaran. Objek perbandingan mencakup ASEAN Cosmetic Directive (ACD), Regulasi European Cosmetic (EC) No. 1223/2009, dan Federal Food, Drug, and Cosmetics Act (FD&C Act) yang diperkuat oleh Undang-Undang Modernisasi Regulasi Kosmetik (Modernization of Cosmetics Regulation Act (MoCRA)). Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem Notifikasi dan kewajiban Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku di ACD. Namun, regulasi Uni Eropa dinilai jauh lebih ketat, dalam mengaplikasikan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan Laporan Kemanan Produk Kosmetik (Cosmetic Product Safety Report (CPSR)) serta menetapkan daftar bahan terlarang yang lebih luas. Sementara itu, regulasi FDA Amerika Serikat cenderung menitikberatkan pengawasan pada fase pasca-pemasaran, meskipun MoCRA telah menetapkan kewajiban pendaftaran produk (product listing). Penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia telah menerapkan sistem pengawasan kombinasi, yaitu lebih proaktif dari FDA tetapi tidak lebih ketat dari EU. Oleh karena itu, Indonesia masih dapat memperkuat aspek keamanan pra-pemasaran untuk meningkatkan daya saing global dan mempermudah jalur ekspor.