Permasalahan Penyebaran Berita Bohong/hoax hampir terjadi di seluruh negara didunia termasuk Indonesia. Salah satu kasus hoax yang terjadi di Indonesia adalah Penyebaran berita bohong yang terjadi di provinsi Sumatera Utara yang banyak melalui media sosial. Akibatnya penyebaran berita bohong (hoax) yang tersebar berdampak dapat merusak hubungan-hubungan antar manusia dalam bersosialisasi. Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana Kebijakan formulasi hukum pidana tentang tindak pidana penyebaran berita hoax yang dilakukan di masa pandemic Covid-19 dalam sistem hukum di Indonesia; Bagaimana Penerapan Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 di Kepolisian Polda Sumatera Utara; Bagaimana Hambatan dalam menanggulangi penyebaran berita bohong (hoax) dimasa Pandemi Covid-19 yang di lakukan oleh kepolisian Polda Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum dengan sumber data didapat dengan meneliti bahan pustaka guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, tersier. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, serta dilakukan wawancara dengan Polisi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hasil Penelitian Menunjukan Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi tindak pidana berita bohong di masa pandemi covid-19 di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu, Dalam Kuhp (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Undang- Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang no 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.n Penerapan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana berita bohong atau hoax di masa pandemi covid- 19 di polda sumut menerapkan dasar hukum yang di atur dalam UU ITE yaitu Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor penghambat pemberantasan berita bohong (Hoax) di wilayah hukum Polda Sumut yaitu Faktor hukum, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya
Copyrights © 2026