Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, masyarakat, serta pihak terkait lainnya guna mencapai kesepakatan penyelesaian yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip restorative justice dalam kebijakan hukum pidana pada sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan mengkaji dan menjelaskan secara sistematis permasalahan hukum yang berkaitan dengan penerapan prinsip restorative justice dalam kebijakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dalam praktik penegakan hukum merupakan bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) yang menekankan pada tercapainya kesepakatan antara para pihak guna memenuhi rasa keadilan, dengan berorientasi pada pemulihan keadaan semula (restorasi) dibandingkan dengan pendekatan pembalasan. Oleh karena itu, optimalisasi restorative justice memerlukan penguatan sistem pengawasan, kejelasan mekanisme terutama terkait kesepakatan dan kompensasi, serta peningkatan pemahaman seluruh pihak agar tujuan utama berupa keadilan yang berorientasi pada pemulihan dapat tercapai secara substantif
Copyrights © 2026